Bejat! Guru Ngaji di Batam Cabuli Anak Panti Asuhan Sejak 2020

Bejat! Guru Ngaji di Batam Cabuli Anak Panti Asuhan Sejak 2020 - GenPI.co KEPRI
AS (20) guru ngaji di salah satu panti asuhan di Batam ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejat kepada 10 anak panti asuhan. Foto: Humas Polresta Barelang.

GenPI.co Kepri - Guru ngaji di Bengkong Kota Batam telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020. Dari pemeriksaan, aksinya itu ternyata ada pemicunya.

Polsek Bengkong menangkap seorang guru ngaji berinisial AS (20) di salah satu panti asuhan di Bengkong.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal dalam konferensi pers menyebutkan AS telah mencabuli anak panti asuhan sejak tahun 2020 hingga terakhir dilakukan pada 17 Juni 2022.

BACA JUGA:  Kepergok Istri Lagi Cabuli Bocah, Pria di Batam Datangi Polisi

"Korban dititipkan orang tuanya di panti asuhan itu untuk mengenyam pendidikan sekolah dan belajar mengaji," kata Bob, Kamis (30/6).

Selama di panti asuhan korban dibimbing dan diajari mengaji oleh pelaku. Perbuatan cabul telah dilakukan pelaku sejak korban berada di panti asuhan tersebut.

BACA JUGA:  Keji, Pria di Tanjung Pinang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Awalnya pencabulan dilakukan dengan meraba tubuh korban, baik saat korban tidur atau mandi. Namun pada tahun 2021 pelaku mulai menyetubuhi para korbannya pada saat korban mandi atau tidur.

"Perbuatan itu sudah dilakukan beberapa kali hingga terakhir pada 17 Juni 2022," kata Bob.

Karena libur sekolah, korban pulang ke rumah orang tuanya, saat itulah ia mengadukan perbuatan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan medis di RSUD Embung Fatimah, diketahui empat anak panti asuhan tersebut terbukti telah disetubuhi oleh pelaku.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya