Beli Minyak Goreng di Tanjung Pinang Bakal Pakai PeduliLindungi

Beli Minyak Goreng di Tanjung Pinang Bakal Pakai PeduliLindungi - GenPI.co KEPRI
Disdagin Tanjung Pinang saat mengecek ketersediaan minyak goreng curah di distributor. Foto: Diskominfo Tanjung Pinang.

Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan KTP elektronik untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga (HET).

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Namun, perubahan ini masih tahap sosialisasi, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.

BACA JUGA:  Minyak Goreng di Wilayah Perbatasan Natuna Terus Dipantau

"Disdagin juga belum mendapat surat atau petunjuk resmi terkait perubahan teknis pembelian minyak goreng curah dari pemerintah pusat atau provinsi Kepri. Kami, masih menunggu arahan selanjutnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Stabilisasi Harga Disdagin Tanjungpinang, Mohammad Endy Febri menyampaikan, dari keterangan salah satu distributor minyak goreng di Tanjungpinang, saat ini ada dua pola pembelian minyak goreng curah.

BACA JUGA:  Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP Dinilai Warga Janggal

Pertama, menggunakan cara scan melalui aplikasi PeduliLindungi, namun saat ini masih mengalami kendala ketika melakukan check-in sulit untuk masuk atau bertanda hijau.

Masing-masing pengecer ketika sudah menjadi langganan atau masuk dalam aplikasi MGCR bisa langsung mendapatkan barcode, jadi pembeli buka aplikasi PeduliLindungi tinggal scan ke barcode yang ada di pengecer.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Sampai Libatkan Intelijen untuk Awasi Minyak Goreng

Kemudian kedua, menggunakan cara input NIK pembeli, di mana pembeli ke pengecer/pedagang harus membawa foto copy KTP, selanjutnya pengecer atau distributor harus menginput NIK pembeli untuk dilaporkan ke aplikasi MGCR.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya