Penduduk Makin Banyak, Dapil Tanjung Pinang Timur Dimekarkan?

Penduduk Makin Banyak, Dapil Tanjung Pinang Timur Dimekarkan? - GenPI.co KEPRI
Ketua KPU Tanjung Pinang Aswin Nasution. Foto: ANTARA

GenPI.co Kepri - Beredar isu yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir ini bahwa dapil Tanjung Pinang Timur akan dimekarkan?

Ketua KPU Tanjung Pinang Aswin Nasution mengakui jumlah penduduk yang makin padat di dapil Tanjung Pinang Timur.

"Memang benar banyak perumahan dan usaha berkembang pesat di Tanjung Pinang Timur dalam beberapa tahun terakhir sehingga muncul (gagasan) itu dapil di kecamatan itu dimekarkan," ucapnya, Minggu (19/6).

BACA JUGA:  KPU dan Bawaslu Kepri Minta Pemrov Ikut Fasilitasi Pilkada 2024

Menurut dia, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum pemekaran dapil sesuai undang-undang.

Aswin mengatakan, pemekaran Dapil Tanjung Pinang Timur dapat dilakukan bila jumlah kursi berdasarkan hasil pembagian jumlah penduduk dengan jumlah kursi melebihi 12 kursi.

BACA JUGA:  Rekrutmen Pansel Anggota Bawaslu Kepri Dibuka

"Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, jumlah kursi di setiap dapil minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi," ucapnya.

Berdasarkan Pemilu 2014, kursi legislatif yang diperebutkan peserta pemilu di Dapil I Kecamatan Tanjung Pinang Kota – Tanjung Pinang Barat sebanyak 11 kursi, Dapil II Kecamatan Tanjung Pinang Timur 11 kursi, dan Dapil III Kecamatan Bukit Bestari delapan kursi.

BACA JUGA:  Pemko Batam Dukung Persiapan KPU dalam Pemilu 2024

Tahun 2019, komposisi kursi di setiap dapil berubah, kecuali Dapil III tetap delapan kursi. Kursi legislatif di Dapil I Tanjungpinang Barat - Tanjungpinang Kota turun menjadi 10 kursi, sedangkan Dapil II Tanjung Pinang Timur meningkat menjadi 12 kursi.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya