
"Saya rasa isu pemekaran dapil di Tanjungpinang Timur itu disebabkan peningkatan jumlah kursi legislatif yang diperebutkan peserta pemilu," ujarnya.
Untuk memastikan apakah Dapil II Tanjung Pinang Timur dimekarkan atau tidak, Aswin mengatakan harus menunggu Data Agregat Kependudukan Tahap II dari Kemendagri, yang diserahkan ke KPU pada Oktober 2022.
Dari jumlah penduduk berdasarkan data Kemendagri itu, nanti akan dibagi 30 kursi, sebagaimana yang tersedia di DPRD Tanjung Pinang sekarang.
BACA JUGA: KPU dan Bawaslu Kepri Minta Pemrov Ikut Fasilitasi Pilkada 2024
Seandainya pembagian tersebut membuahkan hasil 5.000 orang, yang kemudian disebut sebagai bilangan pembagi penduduk, maka angka itu dibagi pada masing-masing dapil.
Hasil pembagian akan ditemukan apakah Dapil Tanjung Pinang Timur atau kecamatan lainnya memenuhi syarat untuk dimekarkan atau tidak.
BACA JUGA: Rekrutmen Pansel Anggota Bawaslu Kepri Dibuka
"Kalau hasil pembagian ternyata jumlah kursi melebihi 12 maka harus dimekarkan," katanya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini: