
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang, Achmad Nur Fattah menjelaskan sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah bahwa ada 26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Dari jumlah tersebut di antaranya anak terlantar, anak jalanan, anak dengan kecacatan, anak korban tindak kekerasan, dan lainnya, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. Mereka ini menjadi tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan dinas sosial kota Tanjung Pinang.
"Maka itu, Dinsos tidak bisa bekerja sendiri, butuh kolaborasi semua pihak dalam memberikan pelayanan terhadap segala permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat," ucapnya.
BACA JUGA: Retribusi Sampah di Tanjung Pinang Capai Rp200 Juta di 2022
Fattah mengatakan sentra pelayanan dan pengaduan publik ini menjadi tempat untuk memberikan informasi dan melayani secara konsultasi kepada masyarakat yang ingin mendapatkan, bahkan yang ingin mengoreksi bantuan sosial yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Jika selama ini ada pertanyaan, kenapa saya tidak mendapatkan bantuan dan sebagainya, silakan bertanya langsung ke sini. Kemudian, akan kita tindaklanjuti," ujarnya. (*)
BACA JUGA: Warga Tanjung Pinang Harap Sabar, Stok Sapi Tersisa untuk 9 Hari
Lihat video seru ini: