“Setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal, sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Setelah tersangka dinyatakan dokter diperbolehkan pulang dan dilakukan rawat jalan tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.
Tersangka dijerat dengan pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun. (*)
BACA JUGA: Dua Warga Negara China Berkelahi di Bintan, Satu Tewas
Simak video berikut ini: