
GenPI.co Kepri - Pemerintah Kabupaten Natuna akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengkaji kembali kebijakan kapal yang menggunakan alat tangkap jaring tarik berkantung. Kebijakan itu dinilai merugikan nelayan Natuna sehingga perlu pengkajian ulang.
Wakil Bupati Natuna Rodial Huda, mengatakan, pihaknya bersama perwakilan nelayan akan segera membuat surat kepada Kementerian KKP dan Dirjen Tangkap terkait permasalahan tersebut.
Persoalan itu kembali mencuat saat Satpolairud Polres Natuna menangkap KM Sinar Samudra yang dilaporkan melanggar aturan karena menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan, dan beroperasi di wilayah kurang dari 30 mil.
BACA JUGA: Pemprov Kepri Akan Bantu SPP Sekolah Siswa, Segini Anggarannya
"Keberadaan kapall-kapal dengan alat tangkap jaring tarik berkantung amat merugikan masyarakat. Karena merusak lingkungan dan mengganggun wilayah pencarian nelayan Natuna," katanya.
Dia mengungkapkan, meski keterangan ahli menyatakan alat tangkap yang digunakan KM Sinar Samudra sesuai dengan aturan, tetapi nyatanya tidak berbeda dengan cantrang.
BACA JUGA: Ini Upaya Pemprov Kepri Tekan Penyebaran Covid-19 Sebelum Ramadan
Bahkan setelah diperiksa lebih lanjut, KM Sinar Samudra juga membawa jaring cantrang yang diduga digunakan saat beroperasi.
"Kami sebagai orang lapangan melihat bahwa alat ini hampir tidak ada bedanya dengan cantrang. Artinya walau sudah legal, tetap merusak lingkungan," kata dia.
BACA JUGA: Surat Tanah Warga Bulang Terbakar, Ini Solusi dari Pemrov Kepri
Huda menegaskan, meski pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan di laut, tetapi pihaknya tetap menentang penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, demi kesejahteraan masyarakat Natuna.