
Aparat terkait kemudian diminta memperkuat dan memperketat pengawasan terhadap kapal yang melakukan penangkapan pada wilayah di bawah 30 mil. Sebab daerah itu merupakan kawasan untuk nelayan tradisional setempat.
"Saya sempat melihat KM Sinar Samudra beroperasi di sekitar Pulau Midai. Artinya mereka tidak menaati peraturan pemerintah. Jadi wajar kalau pemerintah daerah dan nelayan protes terhdap kegiatan ini," kata Huda.
Dia mengungkapkan, Pemerintah Natuna berkepentingan menjaga dan membela nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.
BACA JUGA: Pemprov Kepri Akan Bantu SPP Sekolah Siswa, Segini Anggarannya
Ketua DPC HNSI Natuna Hendri, mengungkapkan hal serupa. Pihaknya juga menolak alat tangkap yang merusak lingkungan.
"Kami berharap bupati dan wakilnya segera mengirim protes ke kementerian. Kalau bisa, kebijkan ini dimoratorium dulu. Kami minta Kementerian KKP moratorium kebijakan jaring tarik berkantong. Karena fakta di lapangan, ini merusak dan merugikan nelayan Natuna." katanya. (ant/*)
BACA JUGA: Ini Upaya Pemprov Kepri Tekan Penyebaran Covid-19 Sebelum Ramadan
Simak video berikut ini: