Mantan Sekuriti Ajak Teman Gasak Brankas Toko Serba 8000

Mantan Sekuriti Ajak Teman Gasak Brankas Toko Serba 8000 - GenPI.co KEPRI
Dua dari empat tersangka kasus pencurian brankas di toko serba 8000 yang ada di Sekupang. Foto: Humas Polresta Barelang.

“Atas perbuatannya mereka diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan Ke 5e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” kata Yudha. (*)

Simak video menarik berikut:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya