Saat diinterogasi, pelaku tersebut mengakui telah mencuri kabel tower bersama temannya inisial JS yang saat ini masih buron. Ia mencuri kabel dengan cara memanjat pagar dan memotong kabel yang ada di tower.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu gulung kabel feeder sepanjang 10 meter dan satu buah tang untuk memotong kabel.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Betty. (*)
BACA JUGA: Curi Kabel di Bekas Tempat Kerja, Mantan CS Dibekuk Polisi
Lihat video seru ini: