
Harry menyebutkan para tersangka kemudian memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM yang kosong.
"Kemudian tersangka melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain," ujarnya.
Harry mengungkapkan akibat perbuatan para tersangka tersebut setidaknya 50 orang nasabah Bank Riau Kepri orang menjadi korban
BACA JUGA: Polisi Sebut Satu Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Masih Buron
"Dari 50 orang korban itu para pelaku mengambil uang sekitar Rp800 juta," ujarnya.
Dalam kasus skimming ini, penegak hukum menerapkan ancaman kepada para tersangka yaitu Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA: Para Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Dibawa ke Batam
Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700.000.000 dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini: