Lahan 138.661,42 Hektare di Bintan Jadi Kawasan Konservasi

Lahan 138.661,42 Hektare di Bintan Jadi Kawasan Konservasi - GenPI.co KEPRI
Kawasan padang lamun di Bintan, Kepulauan Riau. Foto: ANTARA/HO-KKP

”Penetapan kawasan konservasi wilayah timur pulau Bintan untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711,” ujarnya.

Wilayah tersebut masuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan.

Prinsip dari kawasan konservasi adalah spill over effect atau dampak limpahan, pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik.

BACA JUGA:  Kelong Apung Bintan Nemo, Wisata Penginapan di Atas Laut

Limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, penetapan Kawasan Konservasi Perairan Bintan penting sebagai bagian dari upaya mencapai visi terwujudnya Kepri yang makmur, berdaya saing dan berbudaya.

BACA JUGA:  Polisi Siaga di Tempat Wisata di Bintan, Jamin Aman dan Nyaman

“Keberadaan kawasan konservasi perairan ini diharapkan dapat melestarikan sumber daya perairan dan perikanan yang ada,” ujarnya, dikutip dari siaran persnya.

Kawasan konservasi itu akan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Hal ini penting untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis maritim, berwawasan lingkungan, dan keunggulan wilayah untuk peningkatan kemakmuran masyarakat.

BACA JUGA:  Polres Bintan Kembali Buka Gerai Vaksinasi, Cek Lokasinya!

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri  Arif Fadillah mengharapkan pihak-pihak yang akan berperan serta dalam pengawasan Konservasi Bintan memiliki pengetahuan mumpuni.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya