GenPI.co Kepri - Lahan seluas 138.661,42 hektare di perairan Bintan ditetapkan jadi kawasan konservasi. Kawasan tersebut memiliki keanekaragaman hayati laut yang tinggi.
Penetapan lahan tersebut sebagai kawasan konservasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Timur Pulau Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
Keputusan tersebut telah ditandatangani dan dicatat dalam Lembaran Negara pada tanggal 5 April 2022.
BACA JUGA: Kelong Apung Bintan Nemo, Wisata Penginapan di Atas Laut
Lahan perairan yang jadi kawasan konservasi ini terletak di wilayah timur Pulau Bintan. Dari total 138.661,42 hektare ini terbagi dalam tiga wilayah.
Masing-masing di Teluk Sebong seluas 4.500 hektar, di Gunung Kijang 23.300 hektar, dan di Bintan Pesisir 110.700 hektar.
BACA JUGA: Polisi Siaga di Tempat Wisata di Bintan, Jamin Aman dan Nyaman
Kawasan Konservasi ini berbatasan langsung dengan Singapura, kawasan pariwisata yang berkembang pesat dan berada pada jalur perlintasan perniagaan laut yang ramai, serta menghadap ke Laut Cina Selatan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo melalui siaran persnya mengatakan penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan ini memiliki tujuan penting.
BACA JUGA: Polres Bintan Kembali Buka Gerai Vaksinasi, Cek Lokasinya!
Tujuannya untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.