Unit reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya setibanya di TKP Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan diduga pelaku VAM, A, dan MFH di daerah Bengkong.
Saat digerebek didapati 1 unit sepeda motor Jenis R2 Merek Yamaha mio sporty, dan 1 unit sepeda motor Jenis R2 Merk Honda astrea Prima C100.
Atas Perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
BACA JUGA: 6 Jam Usai Beraksi, Penikam Anak di Bintan Keok di Tangan Polisi
Lihat video seru ini: