3 ABG Harus Berurusan dengan Polisi Gegara Curanmor

3 ABG Harus Berurusan dengan Polisi Gegara Curanmor - GenPI.co KEPRI
Para pelaku curanmor yang diamankan oleh Polsek Bengkong. Ketiganya masih di bawah umur. Foto: Humas Polresta Barelang.

Unit reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya setibanya di TKP Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan diduga pelaku VAM, A, dan MFH di daerah Bengkong.

Saat digerebek didapati 1  unit sepeda motor Jenis R2 Merek Yamaha mio sporty, dan 1 unit sepeda motor Jenis R2 Merk Honda astrea Prima C100.

Atas Perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  6 Jam Usai Beraksi, Penikam Anak di Bintan Keok di Tangan Polisi

Lihat video seru ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya