Pelayanan SIM di Batam Libur Selama Lebaran, Catat Jadwalnya!

Pelayanan SIM di Batam Libur Selama Lebaran, Catat Jadwalnya! - GenPI.co KEPRI
Pelayanan SIM Satlantas Polresta Barelang libur selama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Foto: Humas Polresta Barelang.

GenPI.co Kepri - Pelayanan penerbitan  Surat Izin Mengemudi (SIM) di Batam libur selama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Simak jadwalnya!

Kasat Lantas  Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan layanan penerbitan SIM di Satpas Polresta Barelang tutup selama masa libur Lebaran.

“Libur mulai tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022 mendatang,” kata Ricky, Kamis (28/4).

BACA JUGA:  Tips Berkendara Roda Dua dengan Aman Saat Musim Hujan

Aturan mengenai liburnya layanan penerbitan SIM ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST /785/IV/YAN I.I 2022 tentang pelaksanaan pelayanan SIM pada masa libur perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022 Yakni dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei dengan mekanisme perpanjangan.

Namun, warga Batam tidak usah khawatir bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di tanggal yang bertepatan dengan masa libur.

BACA JUGA:  Catat, ini Syarat dan Biaya Terbaru Pembuatan SKCK di Kepolisian

Karena Satlantas Polresta Barelang memberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.

Setelah diberi masa tenggang, namun pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang di waktu yang ditentukan yakni tanggal 9 sampai 17 Mei, maka pemegang SIM tidak dapat lagi memperpanjang SIM nya.

BACA JUGA:  Cara Buat SKCK Online, Dokumen yang Diperlukan dan Langkahnya

“SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku. Diperlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri,” ujarnya. (*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya