GenPI.co Kepri - Dampak buruk media sosial (medsos) Benar-benar terjadi di Kepri, tepatnya di Kabupaten Natuna. Berawal dari medsos, seorang anak baru gede (ABG) kena bujuk rayu sampai penginapan.
Kejadian ini diungkapkan Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy saat konfrensi pers tindak pidana persetubuhan terhadan anak di bawah umur, Sabtu (23/4).
Ia memaparkan kejadian itu dilakukan Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Duit Rp4,3 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkoba Disita Negara
Seorang ABG yang masih pelajar berusia 12 tahun digilir oleh tiga orang laki-laki.
“Tersangka berjumlah tiga orang,” kata Iwan.
BACA JUGA: Hati-hati dengan 4 Kejahatan yang Mengincar di Internet
Ketiganya adalah YP (17), AM (23) dan EA (19). Untuk YP berkasnya sudah P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna.
AM dan EA saat ini masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Natuna.
BACA JUGA: Hey Ladies, Ini Cara Melindungi Diri dari Kejahatan
Kejadian itu berawal dari perkenalan korban melalui media sosial dengan tersangka. Korban kemudian diajak ketemuan.