6 Jam Usai Beraksi, Penikam Anak di Bintan Keok di Tangan Polisi

6 Jam Usai Beraksi, Penikam Anak di Bintan Keok di Tangan Polisi - GenPI.co KEPRI
Pelaku penikaman anak di bawah umur di Bintan saat dihadirkan dalam konfrensi pers. Foto: Humas Polres Bintan.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia diancam dengan pidana penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)

Video heboh hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya