
Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia diancam dengan pidana penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)
Video heboh hari ini: