Hakim Vonis Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi 5 Tahun Penjara

Hakim Vonis Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi 5 Tahun Penjara - GenPI.co KEPRI
Sidang kasus korupsi Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (21/4). Foto: ANTARA/Ogen.

GenPI.co Kepri - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Pinang, Kepri, memvonis Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi dengan hukuman lima tahun penjara.

Apri ditangkap setelah terlibat kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok.

Apri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah, namun sudah dilunasi melalui rekening penampungan KPK," kata Ketua Majelis Hakim Riska Widiana membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kamis.

Dalam putusannya, hakim menyebut Apri Sujadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok di BP Kawasan Bintan periode 2016-2018.

BACA JUGA:  Ini 8 Area Rawan Korupsi di Instansi Daerah, Kata KPK

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Namun demikian, hakim menolak pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan JPU.

"Karena perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan partai politik," ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Apri Sujadi melalui Penasehat Hukum Kartika Citra Nanda mengaku kliennya kecewa dengan putusan majelis hakim.

Menurut penasehat hukum tersebut Apri Sujadi sudah cukup kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengaturan cukai minuman alkohol dan rokok.

Terhadap putusan tersebut, Apri Sujadi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kami minta waktu pikir-pikir dulu," kata Citra menegaskan. (ant/*)

BACA JUGA:  Klaster Kedua Korupsi Dana Hibah Pemrov Kepri Mulai Ditelusuri

Simak video menarik berikut:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya