Dua Jambret di Batam Diamankan, Modusnya Mainkan Emosi Korban

Dua Jambret di Batam Diamankan, Modusnya Mainkan Emosi Korban - GenPI.co KEPRI
Dua jambret yang diamankan Polresata Barelang ancam 9 tahun penjara. Foto: Humas Polresata Barelang.

Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan lagi dan sekira pukul 16.42 Wib pelaku Inisial NH berhasil di amankan di rumahnya di Kampung Panau Kelurahan Kabil, Nongsa, Batam.

Pelaku dan barang bukti beserta saksi dibawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Simak video berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya