Polda Kepri Larutkan 136,56 Gram Sabu, Selamatkan 683 Jiwa

Polda Kepri Larutkan 136,56 Gram Sabu, Selamatkan 683 Jiwa - GenPI.co KEPRI
Pemusnahan sabu di Polda Kepri dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Foto: Humas Polda Kepri

"Kemudian dibagi 1 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 683 orang atau jiwa," jelasnya.

Dalam pemusnahan itu, tersangka turut dihadirkan, dan disaksikan pula oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam,

"Pemusnahan itu ydisaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

BACA JUGA:  Terungkap! Upah yang Diterima Kurir 20 Kg Sabu Cukup Menggiurkan

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,"  ujarnya. (*)

BACA JUGA:  Polresta Barelang Rebus 22,042 Kg Sabu dari Perairan Pulau Buaya

Simak video berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya