Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Biayanya, Cek!

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Biayanya, Cek! - GenPI.co KEPRI
Para pemohon balik nama sedang cek fisik kendaraan bermotor di Polda Kepri. F: Alamudin/GenPI.co.

GenPI.co Kepri - Proses balik nama kendaraan baik roda dua dan roda empat bisa dilakukan di Ditlantas Polda setempat.

Prosedur balik nama untuk motor dan mobil memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan sebelum pengurusan.

Pemilik kendaraan harus mengetahui tahapan tersebut supaya tidak kebingungan saat melakukan pengurusan balik nama.

BACA JUGA:  Razia kendaraan, Awas, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian Polisi

Sebelum melakukan proses balik nama kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan ketika akan melakukan proses balik nama.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebutkan bagi masyarakat yang akan melakukan balik nama di Polda Kepri harus menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

"Syarat-syarat harus disiapkan agar nantinya tidak bolak-balik saat pengurusan," kata Harry, Jumat (11/3).

Harry menyebutkan bahwa saat pengurus dokumen STNK dan BPKB di Polda Kepri, masyarakat diharapkan agar tetap menjaga protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja

"Diharapkan tetap perhatikan protokol kesehatan yang ketat selama pengurusan," kata Harry.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya