
Berikut syarat yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama di Polda Kepri.
1. KTP pihak 1 dan 2
2. STNK dan BPKB
BACA JUGA: Razia kendaraan, Awas, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian Polisi
3. Kendaraan saat pengurusan harus dibawa ke Polda Kepri untuk melakukan cek fisik
4.Pemohon menyiapkan surat jual beli dan kwitansi jual beli
BACA JUGA: Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal
Semua berkas yang dibawa untuk balik nama di Polda Kepri sudah di fotokopi dua rangkap agar tidak disuruh petugas untuk melakukan fotokopi.
Untuk biaya balik nama kendaraan di Polda Kepri, setelah mengisi formulir dan melampirkan berkas pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket bank yang ditunjuk.
BACA JUGA: Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja
Biaya PNBP yang harus dibayarkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp375.000 dan untuk kendaraan roda dua biayanya sebesar Rp225.000 sesuai ketentuan peraturannya.(*)