Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Biayanya, Cek!

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Biayanya, Cek! - GenPI.co KEPRI
Para pemohon balik nama sedang cek fisik kendaraan bermotor di Polda Kepri. F: Alamudin/GenPI.co.

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama di Polda Kepri.

 1. KTP pihak 1 dan 2

2. STNK dan BPKB

BACA JUGA:  Razia kendaraan, Awas, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian Polisi

3. Kendaraan saat pengurusan harus dibawa ke Polda Kepri untuk melakukan cek fisik

4.Pemohon menyiapkan surat jual beli dan kwitansi jual beli

BACA JUGA:  Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Semua berkas yang dibawa untuk balik nama di Polda Kepri sudah di fotokopi dua rangkap agar tidak disuruh petugas untuk melakukan fotokopi.

Untuk biaya balik nama kendaraan di Polda Kepri, setelah mengisi formulir dan melampirkan berkas pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket bank yang ditunjuk.

BACA JUGA:  Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja

Biaya PNBP yang harus dibayarkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp375.000 dan untuk kendaraan roda dua biayanya sebesar Rp225.000 sesuai ketentuan peraturannya.(*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya