3 Cara Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Harus Tahu!

3 Cara Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Harus Tahu! - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Hati-hati dengan pinjol ilegal, ketahui ciri-cirinya agar tidak terjebak. Foto: GenPI.co.

Gunakan website atau aplikasi yang resmi. Waspadalah terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama logo meniru pinjol legal.

Untuk mengecek legalitas bisa kontak OJK 157. Caranya bisa menghubungi nomor telepon 157.

Bisa juga melalui WhatsApp 081 157 157 157 atau bisa juga melalui email: konsumen@ojk.go.id.

3. Hapus SMS tawaran pinjol

BACA JUGA:  Terjerat Pinjol Ilegal, Bisa Mengadu di 3 Instansi, Catat!

Sebaiknya segera hapus pesan singkat (SMS) atau pesan instan pribadi lainnya yang menawarkan pinjol. Jangan pernah punya niat untuk mencobanya.

Pinjaman online atau fintech lending resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.

BACA JUGA:  6 Tips Aman Ajukan Pinjaman Online, Pakailah hanya Saat Darurat!

Baik pesan singkat atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen. (*)

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya