3 Cara Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Harus Tahu!

3 Cara Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Harus Tahu! - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Hati-hati dengan pinjol ilegal, ketahui ciri-cirinya agar tidak terjebak. Foto: GenPI.co.

GenPI.co Kepri - Pinjaman online alias pinjol saat ini ada banyak sekali macamnya. Hati-hati menggunakannya. Jangan sampai terjebak dan mendapat masalah baru.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 22 April 2022 terdapat 102 pinjaman online atau fintech lending legal.

Di antaranya Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Toko Modal, Modalku, KTA kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo dan lain-lain.

BACA JUGA:  Terjerat Pinjol Ilegal, Bisa Mengadu di 3 Instansi, Catat!

Namun sebaiknya hindari menggunakan pinjaman online jika tidak di saat-saat genting, apalagi pinjol ilegal.

Berikut ini 3 cara agar tak terjebak pinjaman online ilegal, dilansir Instagram OJK.

1. Jaga data pribadi

BACA JUGA:  6 Tips Aman Ajukan Pinjaman Online, Pakailah hanya Saat Darurat!

Jangan sembarang mengunggah data pribadi di media sosial seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hindari sembarang mengunduh aplikasi dan jangan menggunakan WiFi umum untuk bertransaksi keuangan.

2. Cek legalitas pinjol

BACA JUGA:  UMKM di Kepri Didorong Manfaatkan Pinjaman Modal Bunga Nol Persen

Jika sangat terpaksa dan harus menggunakan pinjaman online, cek dan pastikal legalitas pinjaman online tersebut, pastikan sudah berizin OJK.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya