
Bagi warga negara asing yang hendak melakukan pengurusan SKCK untuk keperluan dokumen, syaratnya sebagai berikut:
- Foto copy paspor
- Surat sponsor dari perusahaan (ssli)
BACA JUGA: Cari Loker di Bintan Lewat Aplikasi Si Lancar, Ini Cara Daftarnya
- Foto copy surat Nikah (apabila sponsor WNI)
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AU Sudah Dibuka, Ini Syaratnya
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
- Rumus Sidik jari dari kepolisian setempat
BACA JUGA: Ini Jadwal Vaksin Booster di Batam, Buruan Daftar
- Pas Foto 4X6 sebanyak 6 lembar