Catat, ini Syarat dan Biaya Terbaru Pembuatan SKCK di Kepolisian

Catat, ini Syarat dan Biaya Terbaru Pembuatan SKCK di Kepolisian - GenPI.co KEPRI
Kantor pelayanan SKCK Polda Kepri. Foto: Alamudin/GenPi.co Kepri.

Bagi warga negara asing yang hendak melakukan pengurusan SKCK untuk keperluan dokumen, syaratnya sebagai berikut:

- Foto copy paspor

- Surat sponsor dari perusahaan (ssli)

BACA JUGA:  Cari Loker di Bintan Lewat Aplikasi Si Lancar, Ini Cara Daftarnya

- Foto copy surat Nikah (apabila sponsor WNI)

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

BACA JUGA:  Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AU Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja

- Rumus Sidik jari dari kepolisian setempat

BACA JUGA:  Ini Jadwal Vaksin Booster di Batam, Buruan Daftar

-  Pas Foto 4X6 sebanyak 6 lembar

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya