GenPI.co Kepri - Corporate Secretary Bright PLN Batam, Hamidi Hamid mengatakan pemberian kompensasi itu bisa dilakukan pihaknya merujuk pada ketentuan tingkat mutu pelayanan (TMP) bright PLN Batam.
"Kalau itu dirasa masyarakat ada efek bisa diklaim," kata Hamidi, Rabu (23/3).
Kata dia, pemadaman listrik bergilir yang akhir-akhir ini sering terjadi karena adanya gangguan pada pembangkit. Terkait kompensasi telah diatur dalam peraturan gubernur dan perundang-undangan.
BACA JUGA: Pemadaman Listrik Bergilir di Batam Sampai Kapan? Begini Kata PLN
"Undang -Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik," jelasnya.
Hamidi menjelaskan yang bisa diklaim oleh masyarakat terkait layanan bright PLN Batam itu seperti tegangan, lama pemadaman dan pelayanan lainnya.
BACA JUGA: Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Anggota DPRD Kepri Bereaksi
"Seperti kerusakan alat elektronik yang diduga akibat pemadaman bergilir tidak bisa karena untuk pembuktian cukup sulit," jelasnya.
Dalam aturan terkait Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) diatur untuk kompensasi pemadaman listrik bergilir oleh PLN Batam sebagai berikut.
BACA JUGA: PLN Batam Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir, Catat Jadwalnya!
Untuk area pelayanan Nagoya jika pemadaman dalam satu bulan mengalami pemadaman dengan durasi total satu bulan selama 6 jam maka akan diberikan kompensasi.