Ditinggal Beli Gembok, Kabel Ruko di Happy Garden Dipotong OTK

Ditinggal Beli Gembok, Kabel Ruko di Happy Garden Dipotong OTK - GenPI.co KEPRI
Tiga pelaku pencurian kabel di Ruko Happy Garden ditangkap polisi. Mereka terancam mendapat kurungan penjara maksimal 7 tahun. F: Humas Polresta Barelang.

Kemudian kabel instalasi listrik sepanjang 20 meter, serta satu gunting pemotong kabel.

Atas perbuatan ketiga pelaku itu, Budi menyebutkan mereka dijerat  dengan Pasal 363 ayat 1 sub 4e dan 5e KUHPidana.

"Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun," kata Budi.(*)

BACA JUGA:  Jual Motor Curian di Grup Facebook, Pembelinya Tak Diduga

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya