Kemudian kabel instalasi listrik sepanjang 20 meter, serta satu gunting pemotong kabel.
Atas perbuatan ketiga pelaku itu, Budi menyebutkan mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 sub 4e dan 5e KUHPidana.
"Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun," kata Budi.(*)
BACA JUGA: Jual Motor Curian di Grup Facebook, Pembelinya Tak Diduga
Simak video pilihan redaksi berikut ini: