"Jadi korban coba hidupkan lampu ternyata tidak hidup rupanya saat di cek kabel instalasi listrik tidak ada lagi," ungkapnya.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja, kepolisian akhirnya menangkap pelaku di kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
"Saat diamankan pelaku sedang berada di Kampung Aceh, Sei Beduk dan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
BACA JUGA: Curi Kabel di Resort, Pengakuan Pelaku Tidak Disangka
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini: