Curi Kabel di Bekas Tempat Kerja, Mantan CS Dibekuk Polisi

Curi Kabel di Bekas Tempat Kerja, Mantan CS Dibekuk Polisi - GenPI.co KEPRI
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan mantan CS dari bekas tempat kerjanya. F: Alamudin/ GenPI.co.

"Jadi korban coba hidupkan lampu ternyata tidak hidup rupanya saat di cek kabel instalasi listrik tidak ada lagi," ungkapnya.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja,  kepolisian akhirnya menangkap pelaku di kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

"Saat diamankan pelaku sedang berada di Kampung Aceh, Sei Beduk dan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

BACA JUGA:  Curi Kabel di Resort, Pengakuan Pelaku Tidak Disangka

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal  363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya