
"Nanti akan di bahas secara teknis oleh kami sebelum mengeluarkan keputusan," kata Ansar.
Sebelumnya Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan SPN Dirgantara Batam telah melakukan beberapa rekomendasi untuk sekolah tersebut.
Dalam rekomendasi yang disampaikan oleh tim tersebut disampaikan beberapa poin sanksi seperti penghentian dana BOS.
BACA JUGA: SMK Muhammadiyah Kabil Mulai Dibangun, Ini Tujuannya
Selain itu juga penghentian penerimaan siswa baru di tahun ajaran baru, dan memfasilitasi murid yang pindah sekolah.
Dari laporan beberapa orang tua murid tekait dugaan kekerasan terhadap anaknya, kepolisian telah menetapkan ED, Pembina sekolah sebagai tersangka kekerasan dugaan penganiayaan.(*)
BACA JUGA: Pemprov Kepri Akan Bantu SPP Sekolah Siswa, Segini Anggarannya
Jangan lewatkan video populer ini: