Penerbangan Tanpa PCR dan Antigen, Kapan Diterapkan di Batam?

Penerbangan Tanpa PCR dan Antigen, Kapan Diterapkan di Batam? - GenPI.co KEPRI
Para penumpang di Bandara Hang Nadim Batam sedang melakukan validasi data sebelum berangkat. F: Alamudin/GenPI.co

GenPI.co Kepri - Satuan tugas (Satgas) penanganan covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut salah satu poinnya adalah terkait peniadaan penggunaan PCR Test dan Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan berjalan.

General Manager Bandara Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono mengatakan aturan tersebut baru diterima pihaknya hari ini.

BACA JUGA:  Tes PCR untuk Perjalanan Dihapus, Ini Kata GM Bandara Hang Nadim

"Kami juga baru terima surat resminya," kata Bambang, Selasa (8/3).

Kata dia, surat edaran satgas penanganan covid-19 itu nantinya akan dibahas bersama tim satgas di bandara Hang Nadim Batam.

BACA JUGA:  Kapan Waktu yang Tepat Melakukan Tes Antigen Atau PCR?

"Nanti bisa hari ini langsung diterapkan tidak masalah, nanti kami infokan kalo sudah ada hasil," kata dia.

Sementara itu wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyebutkan aturan yang telah ditetapkan oleh satgas nantinya juga akan diterapkan di pintu keluar masuk Kota Batam baik melalui pelabuhan maupun melalui Bandara.

BACA JUGA:  Karimun PPKM Level 3, Duh! Ada yang Reaktif Antigen Saat Dirazia

"Dengan adanya aturan tersebut otomatis kita akan berlakukan," kata Amsakar.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya