Peringati International Women’s Day, Ini Tuntutan Buruh Perempuan

Peringati International Women’s Day, Ini Tuntutan Buruh Perempuan - GenPI.co KEPRI
Para buruh perempuan di Batam menggelar unjuk rasa untuk memperingati Hari Perempuan Internasional di depan DPRD Batam. F: Alamudin/GenPI.co

Salah satunya poin tuntutan buruh perempuan ialah mendorong gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk menjalankan putusan PTTUN Medan terkait UMK tahun 2021.

Kasasi Gubernur Kepri terkait hasil PTTUN Medan beberapa waktu telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut poin tuntutan buruh perempuan dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional.

BACA JUGA:  Demo Buruh di Batam Disambung Selama 2 Hari Lagi, Ini lokasinya

1. Batalkan Omnibus Law

2. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT)

BACA JUGA:  Kasasi Gubernur Kepri Terkait UMK Ditolak MA, Begini Sikap Buruh

3. Sahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)

4. Ilo 183 tentang maternitas

BACA JUGA:  Serikat Buruh Serbu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Permintaannya

5. Ilo 193 rentang kekerasan (pelecehan di dunia kerja)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya