kemudian polisi kembali menanyakan hal yang sama kepada pelaku BI, Ia mengungkapkan jawaban yang berbeda.
"Untuk beli Ssbu, Saya terakhir makai seminggu lalu," ungkap BI.
Mendengarkan jawaban rekannya, pelaku F juga akhirnya mengaku hal yang sama dengan pelaku BI.
BACA JUGA: Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib
"Buat beli itu (sabu). Sisanya beli chip High Domino," ujar kedua pelaku.
Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
BACA JUGA: Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor
Video populer saat ini: