Ini Fungsi Badan Permusyarawatan Desa di Lingga

Ini Fungsi Badan Permusyarawatan Desa di Lingga - GenPI.co KEPRI
Tiga Badan Permusyawaratan Desa yang baru dilantik oleh Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy, Jumat (4/3). Foto: Pemkab Lingga.

GenPI.co Kepri - Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy melantik tiga Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di Desa Sungaipinang Kecamatan Lingga Timur, yang digelar di Balai Desa Sungaipinang, Kecamatan Lingga Timur, Jumat (04/03).

Pembentukan BPD sendiri termaktub dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperkuat dengan Permendagri nomor 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Perangkat ini memiliki fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

BACA JUGA:  Bupati Lingga Bahas NPHD dengan KPU, Apa Itu?

Neko mengatakan, adapun tiga BPD desa yang dilantik tersebut antara lain, BPD Desa Sungaipinang, BPD Desa Belungkur Kecamatan Lingga Timur dan BPD Desa Laboh Kecamatan Senayang.

“Selamat bertugas kami sampaikan kepade BPD yang sudah dilantik, semoga dapat bekerja sesuai dengan tupoksi, dan menjadi wadah legislasi di desa untuk kemajuan pembangunan di desa,” katanya mengutip laman resmi Pemkab Lingga, Sabtu (5/3).

BACA JUGA:  Staf Ahli Kemenparkraf Sampaikan Ini ke Pemkab Lingga

Menurutnya BPD Desa kedepan memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi anggaran dana desa dan dana desa.

Yakni anggaran yang cukup besar tersebut membutuhkan pengawasan yang maksimal dari BPD dan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam membangun dari desa.

BACA JUGA:  Upaya Serius Lingga Membangun Kepariwisataan Sejarah dan Religi

“Tentu kami berharap agar BPD dapat bekerja maksimal dan dalam hal ini kita juga berharap BPD dapat menjaga hubungan harmonis dengan semua stakeholder yang ada di desa, untuk melakukan pengawasan yang efektif,” katanya. (*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya