
Dia mengungkapkan, Pemorv Kepri akan mendapatkan pendapatan kurang lebih Rp 6,8 Miliar untuk Retribusi Daerah yang berasal dari PTKA ini.
"Sedangkan untuk nomenklatur dan pelaksanaan teknis pemungutan retribusi daerah PTKA ini nantinya akan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal-hal yang lebih rinci tersebut," katanya.
Eko juga mengharapkan agar Ranperda perubahan ketiga perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah khususnya tentang PTKA dapat segera rampung dan dapat dilaksanakan.
BACA JUGA: Mie Tarempa, Kuliner Khas Kepri yang Wajib Dicoba
"Sehingga Retribusi PTKA ini segera di pungut dan dapat disetorkan, tak lagi ke kas Negara melainkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan baru di Provinsi Kepri," kata Eko. (*)
Video populer saat ini: