GenPI.co Kepri - Ribuan botol mikol itu merupakan barang bukti dugaan penyelundupan minuman ilegal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui perairan Kepri.
“Hari ini kami menyerahkan barang bukti lebih kurang dari 850 dos minuman beralkohol ilegal dari luar yang masuk ke Indonesia kepada Bea cukai,” kata Komadan Lantamal IV Laksamana Pertama Dwika Tjahtja Setiawan, Rabu (2/3).
Barang bukti itu diterima oleh Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Kepri Akhmad Rofiq di Mako Lantamal IV Tanjung Pinang, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Kapal dari Singapura Diamankan TNI Tanjung Pinang Karena Ini
Sementara itu Kapal Motor (KM) Virgo dan nakhoda kapal yang membawa minuman alkohol itu masih ditahan di Lantamal IV.
Selanjutnya kasus perkara pelanggaran kepabean penyelundupan mikol ilegal itu akan ditangani dan diproses Kakanwil DJBC Kepri.
BACA JUGA: Selamat! 13 Calon Tamtama TNI AU Lulus Pantukhir di Batam
“Bea cukai akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kerja sama seperti ini diharapkan Danlantamal akan terus berjalan. Sehingga dapat mengoptimalkan pengawasan terkait barang illegal yang masuk ke wilayah NKRI, khususnya melalui perairan Kepri.
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AU Sudah Dibuka, Ini Syaratnya
Sebelumnya diberitakan, Satuan Patroli Lantamal IV yaitu KAL Anakonda dan Patkamla Setumu menangkap KM Virgo di Perairan Mapor, Bintan, Selasa (22/2).