Kejati Kepri Tangkap Buruan Interpol dan DPO Kejari Jakarta Utara

Kejati Kepri Tangkap Buruan Interpol dan DPO Kejari Jakarta Utara - GenPI.co KEPRI
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati) Kepri berhasil menangkap Wenhai Guan yang merupakan buruan interpol. Foto: Antara/HO

GenPI.co Kepri - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati) Kepri berhasil menangkap Wenhai Guan yang merupakan buruan interpol.

Dia ditangkap di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, Senin (9/1) sekitar pukul 11:00 WIB.

Warga negara Singapura tersebut juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut).

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Upayakan Pelabuhan Berakit Beroperasi demi Genjot Wisatawan

Guan ditahan dalam perkara penganiayaan pada 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Wenhai Guan terdata sebagai red notice dari Interpol dan terdata sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar, Selasa (10/1).

BACA JUGA:  Kapolda Kepri, Brigjen Tabana Bangun Gantikan Irjen Aris Budiman

Pada awalnya, Tim Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejari Batam mendapatkan informasi Wenhai Guan masuk Batam.

Lambok menjelaskan tim langsung bergerak menuju Pelabuhan Batam Center. Guan pun akhirnya ditangkap.

BACA JUGA:  Asparnas Kepri Fest 2022 Genjot Pariwisata, Perputaran Uang Rp 1 Miliar

“Tim membawanya ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Jakarta," kata Lambok. (ant)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya