Kejari Tanjungpinang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Permukiman Kumuh Kepri

Kejari Tanjungpinang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Permukiman Kumuh Kepri - GenPI.co KEPRI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kukuh di kawasan Senggarang-Kampung Bugis. Foto: Ogen/Antara

Joko mengatakan RE sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Saat ini, uang yang dikembalikan RE sudah dititipkan di Rekening

Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang. (ant)

BACA JUGA:  Polres Bintan Ungkap Korupsi Dana Bergulir, 2 Orang Jadi Tersangka

Simak video berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya