Joko mengatakan RE sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Saat ini, uang yang dikembalikan RE sudah dititipkan di Rekening
Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang. (ant)
BACA JUGA: Polres Bintan Ungkap Korupsi Dana Bergulir, 2 Orang Jadi Tersangka
Simak video berikut ini: