"Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP,” ujarnya.
Sejak 12 Oktober 2022 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mulai menerbitkan paspor dengan masa 10 tahun.
Paspor tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
BACA JUGA: Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan di Batam
Di bawah usia tersebut paspor tetap berlaku seperti sebelumnya, yaitu 5 tahun saja. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini: