Pencuri Motor di Natuna Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara

Pencuri Motor di Natuna Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara - GenPI.co KEPRI
Dua pelaku pencurian sepeda motor di Natuna diringkus polisi dan diancam hukuman 9 tahun penjara. Foto: Humas Polres Natuna.

Polisi kemudian bergerak adan akhirnya berhasil menemukan kedua pelaku.

“Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” kata Iwan.

H ditangkap oleh gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Natuna dan Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur di Pulau Laut.

BACA JUGA:  Paman di Natuna Cabuli Keponakan, Baru Geger Saat Melahirkan

Sementara AS ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Natuna dan Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur sehari setelahnya di bengkel motor miliknya di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Natuna.

Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir ke 3 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)

BACA JUGA:  Potensi Gelombang di Laut Natuna Ekstrem, Capai 4 Meter

Video seru hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya