
Polisi kemudian bergerak adan akhirnya berhasil menemukan kedua pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” kata Iwan.
H ditangkap oleh gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Natuna dan Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur di Pulau Laut.
BACA JUGA: Paman di Natuna Cabuli Keponakan, Baru Geger Saat Melahirkan
Sementara AS ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Natuna dan Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur sehari setelahnya di bengkel motor miliknya di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Natuna.
Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir ke 3 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)
BACA JUGA: Potensi Gelombang di Laut Natuna Ekstrem, Capai 4 Meter
Video seru hari ini: