
GenPI.co Kepri - Dua pencuri sepeda motor di Natuna dibekuk polisi. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda dan terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan salah satu pelaku, berinisial H ditangkap di Pulau Laut dengan sepeda motor hasil curiannya.
“Alhamdulillah tindak pidana pencurian motor ini dapat terungkap dengan cepat,” ujarnya, Selasa (1/11).
BACA JUGA: Paman di Natuna Cabuli Keponakan, Baru Geger Saat Melahirkan
Dalam melakukan aksinya H berkomplot dengan pelaku lain berinisial AS. H merupakan sosok yang memantau rumah korban dan melakukan aksi pencurian.
Sementara AS yang membantu H membuat kunci palsu alias kunci T untuk mencuri sepeda motor.
BACA JUGA: Potensi Gelombang di Laut Natuna Ekstrem, Capai 4 Meter
Pencurian itu terjadi sekira pukul 05.00 WIB saat korbanbanun dan keluar rumah. Ia kaget karena sepeda motor merk Yamaha N MAX warna abu-abu miliknya raib.
Padahal sebelumnya ia memarkirkan sepeda motor itu di teras depan rumah. Korban pun berusaha mencari di area seputaran rumah. Tapi tidah ketemu.
BACA JUGA: Polres Natuna Razia Apotek, Begini Imbauannya
Korban pun curiga kendaraan miliknya telah dicuri. Akhirnya ia melaporkan pencurian itu ke Polsek Bunguran Timur untuk diusut lebih lanjut.