Pencuri Motor di Natuna Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara

Pencuri Motor di Natuna Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara - GenPI.co KEPRI
Dua pelaku pencurian sepeda motor di Natuna diringkus polisi dan diancam hukuman 9 tahun penjara. Foto: Humas Polres Natuna.

GenPI.co Kepri - Dua pencuri sepeda motor di Natuna dibekuk polisi. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda dan terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan salah satu pelaku, berinisial H ditangkap di Pulau Laut dengan sepeda motor hasil curiannya.

“Alhamdulillah tindak pidana pencurian motor ini dapat terungkap dengan cepat,” ujarnya, Selasa (1/11).

BACA JUGA:  Paman di Natuna Cabuli Keponakan, Baru Geger Saat Melahirkan

Dalam melakukan aksinya H berkomplot dengan pelaku lain berinisial AS. H merupakan sosok yang memantau rumah korban dan melakukan aksi pencurian.

Sementara AS yang membantu H membuat kunci palsu alias kunci T untuk mencuri sepeda motor.

BACA JUGA:  Potensi Gelombang di Laut Natuna Ekstrem, Capai 4 Meter

Pencurian itu terjadi sekira pukul 05.00 WIB saat korbanbanun dan keluar rumah. Ia kaget karena sepeda motor merk Yamaha N MAX warna  abu-abu miliknya raib.

Padahal sebelumnya ia memarkirkan sepeda motor itu di teras depan rumah. Korban pun berusaha mencari di area seputaran rumah. Tapi tidah ketemu.

BACA JUGA:  Polres Natuna Razia Apotek, Begini Imbauannya

Korban pun curiga kendaraan miliknya telah dicuri. Akhirnya ia melaporkan pencurian itu ke Polsek Bunguran Timur untuk diusut lebih lanjut.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya