
Jika membuat SIM atau SKCK mendapat pemberlakuan biaya seperti yang disebutkan, itu berarti mendapatkan tarif resmi dari pemerintah.
“Nah jika masyarakat melakukan pembayaran di luar tarif dapat langsung menghubungi call center, atau datang langsung ke Humas Polres Bintan,” kata Alson dalam keterangan persnya, Minggu (30/10).
Alson mengatakan nomor call center untuk pengaduan masyarakat dapat diakses melalui WhatsApp atau telepon ke nomor 081374254210.
BACA JUGA: Syarat Terbaru Membuat SIM di Batam, Catat!
Sedangkan untuk nomor call center Propam Polres Bintan bisa melalui WhatsApp atau telepon ke 082172895722. (*)
Simak video menarik berikut: