Pemilu 2024, Satu TPS di Batam Dibatasi Hanya 300 Pemilih

Pemilu 2024, Satu TPS di Batam Dibatasi Hanya 300 Pemilih - GenPI.co KEPRI
Ketua KPU Batam Martius. Foto: ANTARA/KPU Batam.

GenPI.co Kepri - Pada Pemilu 2024 mendatang, satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Batam dibatasi hanya 300 pemilih saja. Apa alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.

Ketua KPU Batam Martius mengatakan kebijakan membatasi hanya 300 pemilih di satu TPS kata dia memang sudah dilakukan sejak Pemilu 2019.

Selain itu, alasan lainnya juga karena PKPU terbaru nmor 7 tentang pemetaan TPS.

BACA JUGA:  Dokumen 24 Parpol Lengkap, KPU Batam Verifikasi dalam 14 Hari

“Di situ pasal 15 disampaikan bahwa untuk penyusunan daftar pemilih itu paling banyak 300 orang per TPS," ujarnya, Senin (31/10).

Martius mengatakan meski jumlah pemilih dibatasi, namun ada beberapa aspek yang tetap diperhatikan saat melakukan pemetaan TPS.

BACA JUGA:  KPU Batam Silaturahmi ke Polresta Barelang, Ini yang Dibahas

Di antaranya tidak menggabungkan desa atau kelurahan, memperhatikan letak geografis pulau dan tidak memisahkan pemilih dalam satu kartu keluarga.

Martius mengaku saat ini belum bisa mestikan berapa jumlah TPS yang akan disediakan untuk di Batam pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Pemko Batam Dukung Persiapan KPU dalam Pemilu 2024

Pihaknya masih melakukan pemutakhiran data pemilih dalam Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya