
Sekira pukul 5 sore polisi mendatangi rumah para pelaku di Tanjung Uma, A, HG dan SA sedang berada di rumah masing-masing, ketiganya langsung ditangkap.
“Satu pelaku lainnya atas nama Andi Bule masih dalam daftar pencarian orang alias DPO,” kata Menurut pengakuan para pelaku, mereka menjambret karena tepengaruh minuman keras atau tuak.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. (*)
BACA JUGA: Jambret Kalung Emas Beraksi Lebih dari 20 Kali, Targetnya Ibu-ibu
Heboh..! Coba simak video ini: