
Ia bersembunyi di sekitaran Pasar Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk pun langsung menuju TKP dan berhasil menangkap MIN pada 15 Oktober 2022.
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui pencurian yang dilakukan di parkiran Homestay Café Rexvin Village.
Tersangka dan bukti berupa sepeda motor milik pelapor di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. (*)
BACA JUGA: Curanmor di Batu Ampar Beraksi hanya Berbekal Kunci T
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?