Setelah diselidiki, ternyata Z tidur di rumah temannya yang ada di Ranggam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
“Ia lalu kami tangkap pada 15 Oktober dengan sepeda motor sebagai barang bukti,” kata Jaiz.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Program Podasilau Diganjar Penghargaan Bupati Karimun
Heboh..! Coba simak video ini: