Kemudian pada 28 September 2022 sekira pukul 04.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya.
Dari rumah pelaku menggunakan perahu datang ke lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut untuk mencuri besi baja yang menjadi incaran.
“Disana pelaku mengangkat satu persatu besi baja dan dibawa ke semak-semak dekat tower tak jauh dari lokasi sekitar 150 meter,” ungkap Bakri.
BACA JUGA: Proyek Kabel Bawah Laut PLN Lingga-Batam Segera Selesai
Pelaku lalu pulang kerumah, dan di hari itu juga sekira pukul 09.00 WIB pelaku mendatangi lagi lokasi tempat penyimpanan besi baja, kedatangannya kali ini untuk mengangkut dan menjual besi-besi tersebut.
“Pelaku mengaku menjual besi tersebut ke penampung besi di Dabo Singkep, uang yang didapatkan pelaku dari menjual besi itu sebanyak Rp 470 ribu,” kata Bakri.
BACA JUGA: Pria di Lingga Peras Kades, Modusnya Pakai Kartu Pers
Uang itu digunakannya untuk membayar utang sebesar Rp 120 ribu, lalu diberikannya kepada istri sebesar Rp 200 ribu, sisanya untuk belanja sebesar Rp 150 ribu.
“Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana pencurian dengan pemberatan, pasal yang diterapkan Pasal 363 Ayat 1 Sub 3 Jo Pasal 362 KHUP,” kata Bakri.
BACA JUGA: Tuah Bunda, Panti Jompo Pertama di Lingga Diresmikan
Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)