
Kemudian 9 dalam penanganan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan 7 lainnya dalam penanganan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Rony mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengadukan terkait jasa keuangan atau layanan keuangan kepada OJK bisa melayangkannya melalui website Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
“Bisa juga datang ke kantor bagi masyarakat yang belum paham dengan APPK itu nanti akan kami input,” kata Rony. (ant)
BACA JUGA: OJK Kepri Dorong Bank Riau Kepri Selesaikan Uang Nasabah Hilang
Lihat video seru ini: