Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 M

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 M - GenPI.co KEPRI
Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal senilai Rp 10,01 miliar. Foto: Humas Bea Cukai Batam.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi,” kata Ambang.

Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan tersebut BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan atau dihibahkan, tidak memiliki nilai ekonomis, dilarang ekspor atau diimpor harus dimusnahkan. (*)

BACA JUGA:  Bawa Solar Ilegal, Kapal yang Ditangkap Bea Cukai Rugikan Negara Rp 1,3 M

Lihat video seru ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya