3 Bulan Jadi DPO, Pelaku Pencurian di Ruko Windsor Ditangkap

3 Bulan Jadi DPO, Pelaku Pencurian di Ruko Windsor Ditangkap - GenPI.co KEPRI
Kapolsek Lubuk Baja Budi Hartono menunjukkan bukti cctv pencurian di Ruko Windsor. Foto: Humas Polresta Barelang.

Kerduanya mencuri barang berupa 4 gulung kabel ss ukuran 2,5 mm warna merah dan hitam, 7 gulung kabel ss ukuran 1,5 mm warna merah dan hitam.

6 buah MCB 1 p x 20 amper dan 10 amper merek Hanger, 14 kotak ukutan 3x3 merek Piolin, 20 buah lampu LED model ballet 18 watt merek Wellmax di dinding instalasi dalam ruko tersebut.

Kabel yang dicuri oleh mereka ini lalu dibakar dan diambil kuningannya lalu dijual dengan harga Rp 300 ribu. Setelah itu uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dann membeli minuman keras.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya