Polda Kepri Musnahkan Sabu, Kokain dan Ganja, Sebegini Jumlahnya

Polda Kepri Musnahkan Sabu, Kokain dan Ganja, Sebegini Jumlahnya - GenPI.co KEPRI
Polda Kepri memusnahkan sabu, kokain dan ganja barang bukti dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Kepri. Foto: Humas Polda Kepri.

Para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersbeut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya