
Para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersbeut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?